Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010
V i s i
- Meningkatkan Pelayanan Prima Profesional Dalam Pencatatan Nikah Dan Rujuk.
- Meningkatkan Manajemen Dan Pendayagunaan Masjid, Zakat, Wakaf, Baitul Maal Dan Ibadah Sosial.
- Meningkatkan Pembinaan Keluarga Sakinah Dan Pengembangan Lembaga-Lembaga Keagamaan.
- Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
- Meningkatkan kualitas kehidupan antar umat beragama.
- Meningkatkan Pelayanan Dan Pembinaan Produk Pangan Halal, Kemitraan Umat Dan Hisab Rukyat.
- Meningkatkan Pelayanan Dan Pemberdayaan Jamaah Haji.
- Meningkatkan Sinergi Dengan Instansi Terkait Dalam Kegiatan Kemasyarakatan.
- Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
" Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Telaga yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Bhatin"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.