Selamat Datang di blog KUA Telaga Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Telaga menerapkan pelayanan berbasis IT

Labels

Latest Post

Definisi Wakaf

Written By Unknown on 28 Mei 2013 | 20:44

Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Syarat-Syarat Wakaf
1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.

Peraturan Perundangan


KEPUTUSAN MENTERI AGAMA

  • KMA 175 Tahun 2010: Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama

  • KMA 1 Tahun 2010: Tentang Perubahan Departemen Menjadi Kementerian

  • KMA 493 Tahun 2003: Tentang Pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Agama

  • KMA No. 137 Tahun 2002: Tentang Pengelolaan Informasi Keagamaan Departemen Agama


  • PERATURAN MENTERI AGAMA

  • PMA Nomor 28 Tahun 2013: Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama

  • PMA Nomor 14 Tahun 2012: Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

  • PMA Nomor 13 Tahun 2012: Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama

  • PMA Nomor 10 Tahun 2010: Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

  • PMA Nomor 11 Tahun 2007: Tentang Pencatatan Nikah

  • PMA Nomor 9 Tahun 2007: Tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Departemen Agama

  • PMA Nomor 8 Tahun 2007: Tentang Pengawasan di Lingkungan Departemen Agama

  • PMA Nomor 3 Tahun 2006: Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama

  • PMA Nomor 30 Tahun 2005: Tentang Wali Hakim

  • PMA Nomor 21Tahun 2005: Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk


  • INSTRUKSI MENTERI AGAMA

  • Instruksi Menteri Agama No. 1 Tahun 2012: Tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Kemenang

  • Instruksi Menag No. 1 Tahun 2007: Tentang Peningkatan Koordinasi Lintas Sektoral

  • Instruksi Menteri Agama No. 3 Tahun 1981: Tentang Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama

  • Ralat Pengumuman tentang Pelunasan (BPIH) 1434H/2013M

    Pelunasan BPIH 2013 Mulai 22 Mei – 12 Juni

    Written By Unknown on 25 Mei 2013 | 22:24

    Jakarta (Sinhat)--Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M. Sedangkan waktu pelunasan BPIH atau ongkos naik haji bagi jamaah yang telah memperoleh porsi berangkat haji tahun ini ditetapkan mulai 22 Mei sampai dengan 12 Juni 2013. Pengumuman tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu diwakili Sekretaris Ditjen PHU Cepi Supriatna dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (21/5), didampingi Kepala Pinmas Kemenag Zubaidi, Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono, Pgs Direktur Pengelolaan Dana Haji Khasan Faozi, dan Kasubdit Pendaftaran Haji Amin Akkas. “Jamaah yang telah mendapat porsi dan masuk dalam alokasi keberangkatan tahun ini, namun tidak melunasi sampai 12 Juni, maka secara otomatis menjadi waiting list tahunberikutnya dan kesempatan kuotanya menjadi kuota haji nasional,” kata Cepi. Dijelaskan, pembayaran pelunasan BPIH dilakukan di Bank-Bank Penerima Setoran (BPS) dengan waktu penyetoran pukul 10.00 sampai 16.00 WIB, untuk wilayah Indonesia Bagian Barat. Untuk Bagian Tengah dimulai dari pukul 11.00 sampai 17.00 WITA, dan di wilayah Bagian Timur mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIT. Bagi calon jemaah haji yang sudah melunasi BPIH 2013, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari setelah penyetoran dengan membawa bukti setor lunas BPIH wajib segera mendaftar ulang ke Kantor Kemenag Kabupaten-Kota. Sekiranya terdapat sisa kuota haji yang berasal dari setiap provinsi setelah berakhirnya masa pelunasan, maka akan dilanjutkan pelunasan tahap sisa kuota nasional yaitu 18 sampai dengan 26 Juni 2013. “Sisa kuota haji nasional diperuntukan bagi jamaah usia lanjut diatas 83 tahun yang telah terdaftar,” kata Cepi. Adapun besaran BPIH 2013 adalah, embarkasi Aceh 3.253 dollar AS, embarkasi Medan 3.263 dollar AS, embarkasi Batam 3.357 dollar AS, embarkasi Padang 3.329 dollar AS, embarkasi Palembang 3.381 dollar AS, embarkasi Jakarta 3.522 dollar AS, embarkasi Solo 3.542 dollar AS, embarkasi Surabaya 3.619 dollar AS, embarkasi Banjarmasin 3.733 dollar AS , embarkasi Balikpapan 3.744 dollar AS , embarkasi Makassar 3.807 dollar AS, dan embarkasi Lombok 3.782 dollar AS. (ks)

    HADITS SAHIH ONLINE

    Written By Unknown on 24 Mei 2013 | 09:36

     
    Support : Creating Website | KUA Telaga | KUA
    Copyright © 2011. KUA TELAGA - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by KUA Telaga
    Proudly powered by KUA Telaga